Kedungputri - Senin, 6 Juli 2026, telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Upah Tukang Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2026 bertempat di Aula Desa Kedungputri, Kecamatan Paron. Kegiatan ini diberikan kepada 26 penerima manfaat yang berasal dari Desa Mangunharjo, Desa Kandangan, Desa Jeblogan, Desa Kedungputri, Desa Semen, dan Desa Guyung.
Acara dihadiri oleh unsur Kejaksaan Negeri Ngawi, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Ngawi, Polsek Paron, Koramil Paron, serta Kepala Desa Kedungputri. Melalui program RTLH ini, diharapkan pelaksanaan pembangunan rumah layak huni dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan kualitas hunian serta kesejahteraan masyarakat.